Selasa, 11 April 2017

Apa itu Khalifah ?
       Apa itu Khilafah ?
Menurut diskusi kali ini adalah

Kata khilafah berasal dari kata khalafa yang berarti seseorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. istilah khilafat adalah sebuah sebutan untuk masa pemerintaha khalifah. dalam konsep ini kata khilafat bisa mempunyai arti sekunder atau arti bebas yaitu pemerintahan. Menurut ibnu khaldun khilafah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya .
Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh territorial, sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku bangsa. ikatan ikatan yang mempersatukan kekhalifahan adalah Islam sebagai agama. Yang pada intinya, khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW .
Menurut wikipedia arti khalifah adalah, Khalifah (Arab:خليفة Khalīfah) adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orangmukmin", yang kadang-kadang disingkat menjadi "amir"
Menurut KBBI arti khalifah adalah khalifah/kha·li·fah/ n 1 wakil (pengganti) Nabi Muhammad saw. setelah Nabi wafat (dalam urusan negara dan agama) yang melaksanakan syariat (hukum) Islam dalam kehidupan negara; 2 (gelar) kepala agama dan raja di negara Islam; 3 penguasa; pengelola: manusia diciptakan Allah sebagai -- di muka bumi;
Di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante, atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara Islam dan menolak Pancasila. Era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar dan menemukan momentumnya. Pembicaraan-pembicaraan yang mewacanakan isu khilafah semakin intens dan terbuka dikampanyekan, baik lewat opini-opini pemikiran maupun gerakan nyata. Seperti mewacanakan Islam sebagai solusi dan edeologi alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara kesatuan berformat republik menjadi khilafah, berikut konstituisi Negara sejak dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.
Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia. 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi segenap elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.
Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan dan memberikan teladan kepada umat Islam tentang bagaimana hidup berdampingan dengan berbagai perbedaan ras, suku bangsa, dan agama. Sebagaimana hal ini telah termaktub dalam Piagam Madinah. Mengenai urusan ke duniawian, umat Islam diberikan kebebasan untuk mengaturnya, namun tetap harus dilandasi olehta’abbud. Tanpa tujuan ta’abbud ini, niscaya kehidupan yang dijalani menjadi kosong tanpa tujuan yang berarti.

Pancasila pada dasarnya mampu untuk mengakomodir semua lini kehidupan Indonesia. Pancasila harus dijadikan alat kesejahteraan, bukan alat kepentingan. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak perbedaan. Perbedaan itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Akan lebih baik jika perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan ataupun diperuncing, namun dipersatukan dan disintesiskan dalam suatu sintesa yang positif dalam bingkai negara Kersatuan Republik Indonesia. 



#YAKUSA
#KOMSTEKUM_2017
#PASTIBISA