Apa itu Khalifah ?
Apa itu Khilafah ?
Menurut diskusi kali ini adalah
Kata khilafah berasal dari kata khalafa yang berarti seseorang yang
menggantikan orang lain sebagai penggantinya. istilah khilafat adalah sebuah
sebutan untuk masa pemerintaha khalifah. dalam konsep ini kata khilafat bisa
mempunyai arti sekunder atau arti bebas yaitu pemerintahan. Menurut ibnu
khaldun khilafah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki peraturan syariat
untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk
kepadanya .
Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh territorial,
sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku bangsa. ikatan ikatan yang
mempersatukan kekhalifahan adalah Islam sebagai agama. Yang pada intinya,
khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan
sebagai wakil dari Nabi SAW .
Menurut wikipedia arti khalifah adalah, Khalifah (Arab:خليفة Khalīfah) adalah gelar yang diberikan untuk
pemimpin umat Islam setelah
wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga
sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau
"pemimpin orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orangmukmin",
yang kadang-kadang disingkat menjadi "amir"
Menurut KBBI arti khalifah adalah khalifah/kha·li·fah/ n 1 wakil
(pengganti) Nabi Muhammad saw. setelah Nabi wafat (dalam urusan negara dan
agama) yang melaksanakan syariat (hukum) Islam dalam kehidupan negara; 2 (gelar)
kepala agama dan raja di negara Islam; 3 penguasa; pengelola: manusia
diciptakan Allah sebagai -- di muka bumi;
Di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun
1945, baik yang bersifat konstitusional, seperti Majelis Konstituante, atau
bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara
Islam dan menolak Pancasila. Era reformasi tahun 1998 yang memberikan ruang
kebebasan publik, menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar dan
menemukan momentumnya. Pembicaraan-pembicaraan yang mewacanakan isu khilafah
semakin intens dan terbuka dikampanyekan, baik lewat opini-opini pemikiran
maupun gerakan nyata. Seperti mewacanakan Islam sebagai solusi dan edeologi
alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan Negara Indonesia dari Negara
kesatuan berformat republik menjadi khilafah, berikut konstituisi Negara sejak
dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif diangkat dari syari’ah
Islamiyah seutuhnya.
Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang
pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah
adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia
belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu
umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem
khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa
(nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya.
Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah
sebuah utopia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil perjanjian luhur
kebangsaan di antara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk guna mewadahi
segenap elemen bangsa yang sangat mejemuk dalam hal suku, bahasa, budaya dan
agama. Sudah menjadi kewajiban semua elemen bangsa untuk mempertahankan dan
memperkuat keutuhan NKRI. Oleh karena itu, setiap jalan dan upaya munculnya
gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan NKRI wajib ditangkal. Sebab akan
menimbulkan mafsadah yang besar dan perpecahan umat.
Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan dan
memberikan teladan kepada umat Islam tentang bagaimana hidup berdampingan
dengan berbagai perbedaan ras, suku bangsa, dan agama. Sebagaimana hal ini
telah termaktub dalam Piagam Madinah. Mengenai urusan ke duniawian, umat Islam
diberikan kebebasan untuk mengaturnya, namun tetap harus dilandasi olehta’abbud.
Tanpa tujuan ta’abbud ini, niscaya kehidupan yang dijalani menjadi kosong tanpa
tujuan yang berarti.
Pancasila pada dasarnya mampu untuk mengakomodir semua lini kehidupan
Indonesia. Pancasila harus dijadikan alat kesejahteraan, bukan alat kepentingan.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak perbedaan. Perbedaan itu
merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Akan lebih
baik jika perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan ataupun diperuncing, namun
dipersatukan dan disintesiskan dalam suatu sintesa yang positif dalam bingkai
negara Kersatuan Republik Indonesia.
#YAKUSA
#KOMSTEKUM_2017
#PASTIBISA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar